Lord Computer
Site menu
Search
Facebook
Main » 2010 » July » 14 » Busana Muslimah
17:30
Busana Muslimah

Busana Muslimah

Orang Muslim meyakini bahwa berpakaian itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-firman-Nya, seperti dalam firman-firman-Nya berikut ini: 

"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Araaf: 31).

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).

 "Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara kalian dari panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam perangan.” (An-Nahl: 81).

"Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian guna memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian bersyukur.” (Al-Anbiya’: 80).

Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya, "Makanlah kalian, minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Selain itu, Rasulullah saw. menjelaskan apa saja yang boleh dijadikan pakaian, apa yang tidak boleh dijadikan pakaian, apa yang disunnahkan untuk dipakai, dan apa yang dimakruhkan untuk dipakai. Oleh karena itu, orang Muslim konsekwen dengan etika-etika berikut dalam berpakaian:

Ia tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian, sorban, dan lain sebagainya. karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw., "Kalian jangan mengenakan sutra, karena sesungguhnya barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di akhirat.” (Muttafaq Alaih).

Rasulullah saw. mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda, "Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

Sabda Rasulullah saw., "Diharamkan penggunaan sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Ia tidak memperpanjang pakaian atau celananya, atau burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala), atau gamisnya hingga mencapai telapak kaki, karena sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:

"Kain yang ada di bawah telapak kaki adalah di neraka.”

"Memanjangkan hingga di bawah kedua tumit pada kain, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan An-Nasai).

"Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong.” (Muttafaq Alaih).

Ia lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih daripada warna-warna lainnya, dan berpendapat bahwa penggunaan semua warna adalah diperbolehkan, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw., "Kenakanlah pakaian berwarna putih, karena warna putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayit kalian dengan kain berwarna putih.” (Diriwayatkan An-Nasai dan Al-Hakim yang meng-shahih-kannya).

Al-Barra’ bin Azib ra berkata, "Rasulullah saw. sedang perawakannya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan aku tidak pernah melihat orang lain yang lebih tampan daripada beliau.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Diriwayatkan dengan shahih, bahwa Rasulullah saw. juga mengenakan pakaian yang berwama hijau, dan menggunakan sorban berwarna hitam.

Wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kedua kakinya, dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta ‘ala, "Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (Al-Ahzab: 59).

"Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung’.” (An-Nuur: 31).

Aisyah ra berkata, "Semoga Allah merahmati wanita-wanita kaum Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, maka mereka merobek pakaian tanpa jahitan mereka, kemudian mereka menggunakannya sebagai kerudung.” (Diriwayatkan Al Bukhari).

banyak sekali dalil yang amat kuat mewajibkan (bukan menganjurkan, sebagaimana yang ibu sebutkan) kita berbusana Islami. Yang laki-laki berbusana muslim dan yang perempuan berbusana muslimah. Di antaranya Allah swt berfirman, termaktub dalam surat Annur ayat 31, yang artinya: "Katakanlah kepada wanita-wanita beriman supaya membatasi pandangan dan menjaga kehormatan dan jangan menampakkan perhiasannya (badan atau tubuhnya) kecuali hanyalah yang biasa nampak (yaitu wajah dan tapak tangan. Dan haruslah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dada. Janganlah mareka menampakkan badannya itu kecuali kepda suami...”

Ayat itu jelas mewajibkan muslimah menutup badannya dengan busana yang dapat menutupi seluruh yang disuruh tutup itu. Hadiss juga cukup banyak yang mengwajib busana Islami itu. Misalnya, sabda Nabi kepada Asmaa binti Abubakar: "Wahai Asma, Anak peremuan kalau sudah haidh (baligh) tidak boleh lagi menampakkan tubuhnya, kecuali hanyalah ini dan ini (sambil menunjuk kepada muka dn telapak tangan) Hadits Shahih riwayat Abu Daud. Berdasarkan dalil dalil tersebut, para ulama telah ijmak menyatakan bahwa hukum berbuasana muslimah begi wanita dan berbusana muslim begi lelaki adalah wajib hukumnya.

Islam memang tidak menetapkan satu model kusus untuk busana islami, asal modelnya tidak out of date, kolot dan seterusnya. Artinya, modelnya dapat diatur sesuai perkembangan zaman dan kemajuan daerah ataupun tempat. Itulah sebabnya, Islam hanya menjelaskan krietria-kriteria yang terpenuhi oleh busana islami. Ada sejumlah kriteria utama. Pertama, harus dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup pakaian wanita, tentunya harus dapat menutup aurat wanita dan pakaian lelaki harus dapat menutup aurat lelaki.

Kedua, aurat wanita berhadapan dengan Allah swt adalah seluruh tubuh, kecuali muka, seperti yang kita lihat pada waktu salat; berhadapan dengan bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali muka, ujung tangan hingga pergelangan dan ujung kaki hingga mata kaki; berhadapan dengan mahram adalah antara pusar dengan lutut plus bagian tertentu pada dada; dan berhadapan dengan suami adalah tidak ada bagian yang wajib ditutup, meskipun dianjurkan tidak serba buka.

Ketiga, bahan pakaian haruslah dari material yang halal, yaitu halal bahannya dan halal pula cara menperolehnya dan tidak tipis/jarang "lagee bulee denden”, agar tidak tansparan terlihat kulit dan sebagainya. Keempat, longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan lekuk lekuk tubuh. Kalau itu semuanya nanpak terlihat dari luar, tentulah tidak ada lagi arti pakaian yang dipakai.

Pakaian islami berbeda dengan pakaian khas agama lain. Berbeda dengan pakaian lawan jenisnya, maka pakaian lelaki tidak boleh menyerupai pakaian wanita dan demikian juga sebaliknya. Tidak merupakan pakaian yang dibangga-banggakan sehingga menyolok pandangan. Kriteria busana islami itu harus menjadi perhatian kita semua. Untuk lebih lanjut, kalau Ibu ada berkeingiann untuk membaca buku saku mengenai Busana Muslimah dan Sosialisasinya, ibu dapat datang ke kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), insya Allah, selama persediaan masih ada, kami akan sangat senang memberikan satu eksemplar untuk ibu.

Dapat pengsuh tambahkan bahwa anjuran untuk melaksanakan kewajiban berbusana islami di Aceh ini telah dikumandangkan Gubernur Ir Abdullah Puteh Msi pada tanggal 1 Muhaharram 1424 lalu. Instruksi itu untuk sementara ditujukan begi karyawan/ti dan keluarganya, serta pada kawasan instansi pemerintah. Yang demikian itu adalah agar tidak seperti yang dituding Allah swt dalam firmanNya: "Apakah engkau menyuruh orang lain berbuat baik, sementara engkau sendiri (keluarga dan jajaran staf-stafmu) engkau lupakan! Afalaa ta’qiluun.

Kita semua wajib berapresiasi kepada semua pihak yang ingin menegakkan syariat Islam di negeri syariat ini. Pelaksanaannya tentulah harus sesuai dengan syariat dan prosudur hukum yang berlaku. Kita salut kepada Bupati Aceh Barat yang tidak hanya menyiapkan payung hukum untuk penataan busana islami di wilayahnya, tapi juga menyediakan jalan keluar yang cukup lumayan dengan menghimpunkan sedekah jariah orang berupa busana yang islami. Semoga Allah swt membantu kita semua.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.



Views: 36532 | Added by: InChut | Rating: 0.0/0
Total comments: 1
1 montre hublot pour femme  
0
???ywb4555: il n'appartient pas à des choses en général est encore un peu mince légèrement plus épais! La logistique n'est pas de dire que le trésorier est également très bon! Quant à savoir si le droit également être testée après des observations supplémentaires vont vous dire! Bon, la qualité est assez élevé, et il n'y a pas de deuxième main [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]montres repliques
[/url], regarde bien
xhc2ysy: le patron est assez simple, et dit d'envoyer une table de transfert est [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]montre réplique qualité
[/url], en dehors de toute autre chose l'a pris, car ce tableau ne. Dans l'ensemble correct. C'est bien de voir que la châtaigne d'courroie trop forte [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]replique patek philippe
[/url], pas très à l'aise avec aucun ponçage, ne semble laisser le temps de laisser la châtaigne d'eau a disparu



http://bbs.045198.com/viewthread.php?tid=26436&pid=1452103&page=2&extra=#pid1452103
http://www.dcfaceone.com/forum.php?mod=viewthread&tid=9582726&extra=
http://bbs.045198.com/viewthread.php?tid=116837&pid=1418171&page=1&extra=#pid1418171
http://www.enjoydeal.com/Wexto_Forum/index/topic/id/251224/
http://bbs.045198.com/viewthread.php?tid=25785&pid=1409114&page=1&extra=page%3D1#pid1409114

Name *:
Email *:
Code *:
Calendar
«  July 2010  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Archive
Polls
Rate my site
Total of answers: 4
Vidio
Copyright InChut © 2024