Orang Muslim meyakini bahwa berpakaian itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam
firman-firman-Nya, seperti dalam firman-firman-Nya berikut ini:
"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki)
masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Araaf: 31).
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian
untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa
itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).
"Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara kalian dari
panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam perangan.”
(An-Nahl: 81).
"Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian guna
memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian bersyukur.”
(Al-Anbiya’: 80).
Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya, "Makanlah kalian,
minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir dan
tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)
Selain itu, Rasulullah saw. menjelaskan apa saja yang boleh dijadikan
pakaian, apa yang tidak boleh dijadikan pakaian, apa yang disunnahkan untuk
dipakai, dan apa yang dimakruhkan untuk dipakai. Oleh karena itu, orang Muslim
konsekwen dengan etika-etika berikut dalam berpakaian:
Ia tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian,
sorban, dan lain sebagainya. karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., "Kalian jangan mengenakan sutra, karena sesungguhnya
barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di akhirat.”
(Muttafaq Alaih).
Rasulullah saw. mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya,
dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda,
"Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan
Abu Daud dengan sanad yang baik).
Sabda Rasulullah saw., "Diharamkan penggunaan sutra dan emas bagi laki-laki
dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”
Ia tidak memperpanjang pakaian atau celananya, atau burnus (sejenis mantel
yang bertudung kepala), atau gamisnya hingga mencapai telapak kaki, karena
sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:
"Kain yang ada di bawah telapak kaki adalah di neraka.”
"Memanjangkan hingga di bawah kedua tumit pada kain, gamis, dan sorban.
Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak
melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan An-Nasai).
"Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong.”
(Muttafaq Alaih).
Ia lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih daripada warna-warna
lainnya, dan berpendapat bahwa penggunaan semua warna adalah diperbolehkan,
karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., "Kenakanlah pakaian berwarna putih, karena warna
putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayit kalian dengan
kain berwarna putih.” (Diriwayatkan An-Nasai dan Al-Hakim yang
meng-shahih-kannya).
Al-Barra’ bin Azib ra berkata, "Rasulullah saw. sedang perawakannya. Aku
pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan aku tidak pernah
melihat orang lain yang lebih tampan daripada beliau.” (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
Diriwayatkan dengan shahih, bahwa Rasulullah saw. juga mengenakan pakaian
yang berwama hijau, dan menggunakan sorban berwarna hitam.
Wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kedua kakinya,
dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya,
karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta ‘ala, "Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (Al-Ahzab: 59).
"Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian
beruntung’.” (An-Nuur: 31).
Aisyah ra berkata, "Semoga Allah merahmati wanita-wanita kaum Muhajirin
pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya”, maka mereka merobek pakaian tanpa jahitan mereka, kemudian
mereka menggunakannya sebagai kerudung.” (Diriwayatkan Al Bukhari).
banyak sekali dalil yang amat kuat mewajibkan (bukan
menganjurkan, sebagaimana yang ibu sebutkan) kita berbusana Islami. Yang
laki-laki berbusana muslim dan yang perempuan berbusana muslimah. Di antaranya
Allah swt berfirman, termaktub dalam surat
Annur ayat 31, yang artinya: "Katakanlah kepada wanita-wanita beriman supaya
membatasi pandangan dan menjaga kehormatan dan jangan menampakkan perhiasannya
(badan atau tubuhnya) kecuali hanyalah yang biasa nampak (yaitu wajah dan tapak
tangan. Dan haruslah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dada.
Janganlah mareka menampakkan badannya itu kecuali kepda suami...”
Ayat itu jelas mewajibkan muslimah menutup badannya dengan busana yang dapat
menutupi seluruh yang disuruh tutup itu. Hadiss juga cukup banyak yang
mengwajib busana Islami itu. Misalnya, sabda Nabi kepada Asmaa binti Abubakar:
"Wahai Asma, Anak peremuan kalau sudah haidh (baligh) tidak boleh lagi
menampakkan tubuhnya, kecuali hanyalah ini dan ini (sambil menunjuk kepada muka
dn telapak tangan) Hadits Shahih riwayat Abu Daud. Berdasarkan dalil dalil
tersebut, para ulama telah ijmak menyatakan bahwa hukum berbuasana muslimah
begi wanita dan berbusana muslim begi lelaki adalah wajib hukumnya.
Islam memang tidak menetapkan satu model kusus untuk busana islami, asal
modelnya tidak out of date, kolot dan seterusnya. Artinya, modelnya dapat
diatur sesuai perkembangan zaman dan kemajuan daerah ataupun tempat. Itulah
sebabnya, Islam hanya menjelaskan krietria-kriteria yang terpenuhi oleh busana
islami. Ada sejumlah
kriteria utama. Pertama, harus dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup
pakaian wanita, tentunya harus dapat menutup aurat wanita dan pakaian lelaki
harus dapat menutup aurat lelaki.
Kedua, aurat wanita berhadapan dengan Allah swt adalah seluruh tubuh, kecuali
muka, seperti yang kita lihat pada waktu salat; berhadapan dengan bukan mahram
adalah seluruh tubuh, kecuali muka, ujung tangan hingga pergelangan dan ujung
kaki hingga mata kaki; berhadapan dengan mahram adalah antara pusar dengan lutut
plus bagian tertentu pada dada; dan berhadapan dengan suami adalah tidak ada
bagian yang wajib ditutup, meskipun dianjurkan tidak serba buka.
Ketiga, bahan pakaian haruslah dari material yang halal, yaitu halal bahannya
dan halal pula cara menperolehnya dan tidak tipis/jarang "lagee bulee denden”,
agar tidak tansparan terlihat kulit dan sebagainya. Keempat, longgar, tidak
ketat, sehingga tidak menampakkan lekuk lekuk tubuh. Kalau itu semuanya nanpak
terlihat dari luar, tentulah tidak ada lagi arti pakaian yang dipakai.
Pakaian islami berbeda dengan pakaian khas agama lain. Berbeda dengan pakaian
lawan jenisnya, maka pakaian lelaki tidak boleh menyerupai pakaian wanita dan
demikian juga sebaliknya. Tidak merupakan pakaian yang dibangga-banggakan
sehingga menyolok pandangan. Kriteria busana islami itu harus menjadi perhatian
kita semua. Untuk lebih lanjut, kalau Ibu ada berkeingiann untuk membaca buku
saku mengenai Busana Muslimah dan Sosialisasinya, ibu dapat datang ke kantor
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), insya Allah, selama persediaan masih ada,
kami akan sangat senang memberikan satu eksemplar untuk ibu.
Dapat pengsuh tambahkan bahwa anjuran untuk melaksanakan kewajiban berbusana
islami di Aceh ini telah dikumandangkan Gubernur Ir Abdullah Puteh Msi pada
tanggal 1 Muhaharram 1424 lalu. Instruksi itu untuk sementara ditujukan begi
karyawan/ti dan keluarganya, serta pada kawasan instansi pemerintah. Yang
demikian itu adalah agar tidak seperti yang dituding Allah swt dalam firmanNya:
"Apakah engkau menyuruh orang lain berbuat baik, sementara engkau sendiri
(keluarga dan jajaran staf-stafmu) engkau lupakan! Afalaa ta’qiluun.
Kita semua wajib berapresiasi kepada semua pihak yang ingin menegakkan syariat
Islam di negeri syariat ini. Pelaksanaannya tentulah harus sesuai dengan
syariat dan prosudur hukum yang berlaku. Kita salut kepada Bupati Aceh Barat
yang tidak hanya menyiapkan payung hukum untuk penataan busana islami di
wilayahnya, tapi juga menyediakan jalan keluar yang cukup lumayan dengan
menghimpunkan sedekah jariah orang berupa busana yang islami. Semoga Allah swt
membantu kita semua.
???ywb4555: il n'appartient pas à des choses en général est encore un peu mince légèrement plus épais! La logistique n'est pas de dire que le trésorier est également très bon! Quant à savoir si le droit également être testée après des observations supplémentaires vont vous dire! Bon, la qualité est assez élevé, et il n'y a pas de deuxième main [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]montres repliques [/url], regarde bien xhc2ysy: le patron est assez simple, et dit d'envoyer une table de transfert est [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]montre réplique qualité [/url], en dehors de toute autre chose l'a pris, car ce tableau ne. Dans l'ensemble correct. C'est bien de voir que la châtaigne d'courroie trop forte [url=http://www.montrerepliqueluxe.fr]replique patek philippe [/url], pas très à l'aise avec aucun ponçage, ne semble laisser le temps de laisser la châtaigne d'eau a disparu